Bagaimana PDGI Sikapi Wacana Penarikan Tukang Gigi ke Puskesmas oleh Menkes?
Wacana Kementerian Kesehatan mengenai penarikan tukang gigi untuk diberdayakan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi medis. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) merespons isu ini secara kritis demi menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan mulut bagi masyarakat. Dalam berbagai diskusi daerah, masukan dari para pengurus PDGI Lampung menegaskan pentingnya kejelasan batasan wewenang antara tenaga medis profesional dan penyedia layanan tradisional. Keterbatasan jumlah dokter gigi di fasilitas publik memang menjadi persoalan mendasar, namun aspek keselamatan pasien tetap harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan.
Latar belakang munculnya wacana ini tidak terlepas dari tingginya ketimpangan distribusi dokter gigi, terutama di kawasan pedesaan dan daerah terpencil. Banyak Puskesmas di wilayah luar Jawa yang tidak memiliki dokter gigi definitif, sehingga masyarakat terpaksa mencari alternatif pada praktik non-profesional. Kondisi ini memperbesar risiko penularan infeksi, komplikasi pascatindakan, hingga kegagalan perawatan medis akibat minimnya pemahaman sterilisasi dan anatomi mulut. Dibandingkan dengan wilayah perkotaan yang memiliki fasilitas medis melimpah, akses kesehatan gigi di pedesaan masih jauh dari kata ideal.
Secara regulasi, Praktik Kedokteran diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Regulasi tersebut secara tegas membatasi kewenangan tukang gigi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan dari bahan akrilik. Mereka dilarang keras melakukan tindakan invasif seperti pencabutan gigi, penambalan, hingga pemasangan kawat gigi. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya malpraktik medis yang berisiko merusak jaringan mulut secara permanen.
Rencana integrasi tukang gigi ke dalam sistem pelayanan kesehatan pemerintah pun menuai berbagai penolakan dari organisasi profesi serta akademisi. Banyak pihak menilai bahwa memberikan ruang bagi tenaga non-medis di fasilitas publik seperti Puskesmas justru berpotensi menurunkan standar mutu tindakan klinis. Pandangan kritis yang terus didorong oleh PDGI Malang menyerukan agar pemerintah fokus pada percepatan redistribusi dan pembukaan formasi Aparatur Sipil Negara bagi dokter gigi. Penambahan insentif serta jaminan sarana kerja dianggap sebagai solusi yang jauh lebih rasional dibanding memaksakan keterlibatan praktisi non-formal.
Pada tingkat daerah, implementasi pengawasan terhadap praktik kesehatan mulut perlu terus diperketat melalui pembentukan tim terpadu bersama Dinas Kesehatan setempat. Langkah penataan ini dilakukan guna memberikan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai risiko bahaya tindakan medis di luar standar operasional. Selain itu, pemerintah daerah diimbau untuk memperkuat program sarjana kedokteran gigi melalui beasiswa ikatan dinas. Dengan adanya komitmen daerah dalam memenuhi alokasi tenaga medis berizin, ketergantungan masyarakat terhadap layanan غیر-standar dapat dikurangi secara bertahap.
Sebagai kesimpulan, penanganan keterbatasan tenaga kesehatan di Puskesmas harus berpatokan pada keselamatan pasien serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Peningkatan mutu pelayanan tidak dapat dicapai dengan mengambil jalan pintas yang mengabaikan kualifikasi keilmuan medis. Semangat kolaborasi yang digelorakan PDGI Maluku menjadi pengingat penting bahwasanya pemerataan dokter gigi profesional adalah satu-satunya jawaban mutlak. Dukungan penuh pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat mendapatkan hak pelayanan kesehatan gigi yang aman, bermutu, dan terjangkau.
