Mengapa PDGI Tegaskan Tukang Gigi Bukan Solusi Kekosongan Dokter di Desa?
Masalah kekosongan tenaga medis gigi di tingkat desa kerap kali memicu wacana serba instan dari beberapa pihak untuk memberdayakan tukang gigi. Namun, Persatuan Dokter Gigi Indonesia menolak tegas gagasan tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan jiwa masyarakat. Pernyataan sikap yang disampaikan PDGI Surabaya menekankan bahwa pemenuhan layanan kesehatan tidak boleh mengabaikan standar pendidikan formal dan kompetensi klinis. Menggantikan peran dokter gigi dengan praktisi non-medis bukanlah solusi bijak, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan perawatan medis yang aman.
Latar belakang penolakan keras ini didasari oleh banyaknya temuan kasus kerusakan organ mulut berat akibat tindakan ilegal oleh oknum tukang gigi. Berbeda dengan dokter gigi yang menempuh pendidikan akademik dan profesi bertahun-tahun, tukang gigi tidak memiliki dasar keilmuan medis, pemahaman anatomi, maupun pengetahuan patologi. Banyak pasien desa mengalami infeksi sistemik, abses berat, hingga kerusakan tulang rahang permanen akibat prosedur pencabutan atau pemasangan behel yang tidak steril. Ketimpangan standar keselamatan ini membuat keberadaan tukang gigi sangat berisiko jika disetarakan dengan tenaga medis.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan tegas mengatur bahwasanya setiap tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Prosedur medis invasif yang dilakukan oleh pihak tanpa kualifikasi resmi tergolong sebagai tindak pidana pelanggaran hukum. Regulasi ini dibentuk guna memastikan setiap pasien terlindungi dari praktik malpraktik. Oleh karena itu, memaksakan penempatan tukang gigi di fasilitas kesehatan desa jelas bertentangan dengan prinsip dasar hukum kesehatan nasional.
Sikap tegas organisasi profesi ini didukung penuh oleh para pakar hukum kesehatan dan akademisi di berbagai Universitas. Banyak pakar mengingatkan bahwa pemerintah bertanggung jawab penuh melahirkan kebijakan yang pro-keselamatan rakyat, bukan sekadar mengejar angka kecukupan kuantitas. Kampanye edukasi yang terus digaungkan oleh PDGI Tangerang secara konsisten memberi pemahaman kepada publik mengenai batas kewenangan tukang gigi. Dukungan publik pun semakin menguat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menuntut layanan medis berijazah resmi dari pemerintah.
Di tingkat daerah, langkah nyata yang perlu diambil adalah percepatan program penempatan dokter gigi melalui skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun beasiswa daerah. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk melengkapi sarana operasional di Puskesmas Pembantu (Pustu) atau Poskesdes. Dengan menghadirkan dokter gigi asli yang ditunjang peralatan memadai, masyarakat desa tidak lagi terdorong untuk menggunakan jasa non-profesional. Solusi berbasis pemenuhan SDM terstandardisasi inilah yang terbukti ampuh menyelesaikan akar permasalahan di lapangan secara berkelanjutan.
Kesimpulannya, penegasan bahwa tukang gigi bukanlah solusi kekosongan dokter di desa merupakan bentuk perlindungan mutlak terhadap kesehatan masyarakat. Pemerintah harus fokus pada akar masalah, yaitu penyebaran dan kesejahteraan dokter gigi di daerah terpencil. Melalui peran aktif PDGI Yogyakarta, gerakan penataan dan edukasi kesehatan gigi diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan nasional yang berpihak pada mutu. Hanya dengan meletakkan standar kompetensi medis di tempat tertinggi, pemerataan kesehatan gigi yang berkualitas di seluruh pelosok desa dapat terwujud.
