Apakah WALHI Nilai Keterlibatan Perusahaan Israel di Geothermal Luwu Utara Bermasalah?
Rencana eksploitasi energi panas bumi di Luwu Utara terus memicu sorotan tajam dari berbagai aktivis lingkungan dan masyarakat sipil. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai indikasi keterlibatan entitas bisnis yang terafiliasi dengan negara ekspansionis seperti Israel dalam proyek geothermal tersebut sangat bermasalah. Sikap kritis yang terus ditunjukkan oleh jaringan WALHI Aceh menggarisbawahi bahwa pembangunan energi bersih tidak boleh mengabaikan etika kemanusiaan serta kedaulatan sumber daya alam nasional. Selain aspek geopolitik yang sensitif, proyek ini juga menyimpan potensi risiko kehancuran ruang hidup bagi warga adat lokal.
Secara geografis dan ekologis, kawasan Luwu Utara merupakan daerah tangkapan air krusial yang menopang kehidupan ribuan petani di sekitarnya. Pembukaan lahan hutan primer untuk pembukaan sumur geothermal dikhawatirkan memicu penurunan kualitas tanah, pencemaran air tanah, hingga ancaman bencana tanah longsor. Banyak desa di sekitar lokasi proyek yang kini membayangkan ancaman hilangnya mata pencaharian tradisional akibat alih fungsi lahan secara masif. Dibandingkan wilayah lain yang berhasil mengelola dampak lingkungan, ketergesaan proyek panas bumi di daerah terpencil ini berisiko melahirkan krisis ekologis berkepanjangan.
Dari perspektif hukum dan regulasi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi memang memposisikan geothermal sebagai prioritas energi terbarukan nasional. Pemerintah juga telah menetapkan target bauran energi nasional sebesar 23 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Kendati demikian, regulasi lingkungan secara tegas mewajibkan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang transparan serta persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat terdampak. Tanpa pemenuhan syarat dasar hukum ini, investasi asing berisiko melanggar kedaulatan hukum dan hak asasi manusia.
Kritik terhadap masuknya investasi bermasalah ini mendapat dukungan kuat dari koalisi masyarakat adat dan para pegiat lingkungan lintas daerah. Berbagai lembaga mengutuk keras keterlibatan entitas asing yang rekam jejaknya bertentangan dengan prinsip nilai kemanusiaan dan perdamaian internasional. Tuntutan transparansi yang disuarakan oleh WALHI Langsa menegaskan bahwasanya kedaulatan energi harus bersih dari pelanggaran etika global. Dukungan publik mengalir agar pemerintah membatalkan izin operasi perusahaan yang berpotensi merusak kredibilitas komitmen iklim Indonesia di mata internasional.
Di tingkat lokal, gerakan penolakan diwujudkan melalui konsolidasi warga, penyusunan peta partisipatif, serta pengajuan keberatan resmi kepada Pemkab Luwu Utara. Warga menuntut evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan serta pembekuan sementara kegiatan persiapan lapangan. Implementasi pengawasan independen dari masyarakat sipil dinilai sangat vital untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara sepihak. Tanpa adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintah daerah, potensi konflik sosial antara warga dan pihak pengembang dipastikan akan semakin memuncak.
Sebagai kesimpulan, komitmen pengembangan energi terbarukan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan integritas etika dan kedaulatan bangsa. Penolakan atas keterlibatan entitas bisnis bermasalah di proyek geothermal Luwu Utara merupakan seruan moral untuk melindungi ruang hidup rakyat. Penegasan yang konsisten dari WALHI Lhokseumawe memegang peranan penting dalam mengawal tata kelola lingkungan yang adil dan beradab. Pemerintah diharapkan segera mengambil sikap tegas demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keamanan masyarakat secara menyeluruh.
